Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/08/2017 06:15 WIB

Permasalahan Umur, 3 Calhaj Kabupaten Bekasi Batal Berangkat

Jamaah Haji pengguna kursi roda
Jamaah Haji pengguna kursi roda
CIKARANG_DAKTACOM: 2 calon jamaah Haji asal Kabupaten Bekasi ditunda keberangkatannya di musim haji tahun ini dikarenakan faktor usia.
 
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi Shobirin mengatakan penundaan keberangkatan calon jamaah haji tersebut dikarenakan faktor usia yang sudah uzur sehingga yang bersangkutan mengajukan penundaan ibadah haji di tahun ini.
 
"Calon haji yang mengajukan penundaan itu berasal dari kloter 1 Kabupaten Bekasi yang berangkat pada Senin 31 Juli kemarin," katanya pada Rabu (2/8).
 
Sementara itu, 1 calon jamaah haji lainnya yang tidak dapat berangkat berusia 16 tahun atas nama Rihadatul Ais Kaziah, sesuai Peraturan Menteri Agama No.29 Tahun 2015 pasal 8, ada persyaratan bahwa yang lebih berhak diberangkatkan adalah yang belum pernah haji, dan usianya sudah 18 tahun atau yang sudah menikah.
 
"Karena usianya masih 16 tahun maka calon jamaah haji tersebut belum bisa berangkat dan masuk kedalam antrian keberangkatan serta harus menunggu sampai umur 18 tahun," tambahnya.
 
Shobirin menambahkan, untuk kegiatan keberangkatan jemaah Haji yang dilakukan oleh kemenag sejauh ini berjalan lancar, apalagi pihaknya mendapat bantuan hibah transportasi dari pemerintah daerah sebesar Rp. 400 juta.
 
Berdasarkan kuota jamaah haji, tahun ini akan diberangkatkan sebanyak 2.210 orang calon jamaah, tetapi ada beberapa jamaah yang yang mutasi ke jabar serta berangkat melalui kloter daerah lain sehingga berjumlah 2136 jamaah.
 
Jamaah tersebut terbagi kedalam 7 kloter, 4 kloter full dari kabupaten bekasi dan 3 kloter berangkat bersama kloter dari daerah lain
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1264 Kali
Berita Terkait

0 Comments