Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/05/2015 14:30 WIB
Kasus Tindak Pidana Korupsi Penggelapan TPU

Pengacara Negara Tak Bisa Dampingi Tersangka GS

Kejaksaan Negeri Bekasi 1
Kejaksaan Negeri Bekasi 1

BEKASI_DAKTACOM: Pengacara negara, dalam hal ini bagian hukum Pemkot Bekasi tidak akan menjadi pengacara GS jika kasusnya sudah sampai di meja hijau.

Hal itu dikatakan Kasubag Bantuan Hukum Setda Kota Bekasi Sugianto, kepada wartawan Rabu (6/5/15), menyusul ditetapkannya GS sebagai tersangka dalam kasus korupsi Tanah Pemakaman Umum (TPU oleh Kejari Bekasi).

Menurutnya, persoalan yang membelit GS merupakan tindak pidana dan bagian hukum  tak kemungkinan menyediakan pengacara untuk GS, pemerintah kota Bekasi hanya akan memantau jalanya persidangan .

" Hal ini sesuai dengan aturan yang ada saat ini, kecuali ada kebijakan lain kedepanya," kata Sugianto.

Dijelaskan, perkara pidana yang melibatkan PNS tidak dapat di biayai APBD. Oleh karenaya, tim bantuan hukum pemkot Bekasi tidak bisa beracara secara langsung, karena tindak pidana yang dilakukan bersifat personal.

Sebelumnya,  Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan GS sebagai tersangka  dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi berkaitan dengan Surat pelepasan hak tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) perumahan Bekasi Timur Regensi ( BTR )tahun 2012.

"Kejaksaan Bekasi sudah menetapkan GS sebagai tersangka dalam kasus surat pelepasan hak TPU" kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Ade Herawan, kepada Dakta.com, Senin (4/5/15).

Diungkapkan, tersangka diduga telah mengalihkan lahan TPU milik pemerintah kota Bekasi seluas 1,1 hektar ke pengembang di Bekasi Timur Regency BTR) tanpa seijin pemerintah kota Bekasi. Lahan itu kini sudah menjadi perumahan.

"Tersangka diduga tak sendiri. Akan ada tersangka lainya," tegas Ade.

Menurutnya,  GS diduga berperan aktif dalam pengadaan SPH lahan TPU Perumahan Bekasi Timur Regensi yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi rumah tinggal.

GS katanya dipastikan tidak bekerja sendiri dan kemungkinan akan ada tersangka baru karena hingga kini penyidikan masih terus di kembangkan bahkan puluhan saksi sudah dimintai keterangan .

"Saat ini (GS) masih statusnya PNS di SKPD perpustakaan, dan memang tidak ada penahanan, atau belum ada rencana penahanan meskipun sudah TSK statusnya," Katanya .

Penetapan tersangka GS berdasarkan bukti dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan dan berdasarkan keterangan dari Saksi-Saksi .

"Banyak dokumen-dokumen dan keterangan saksi-saksi yang mengarah pada keterlibatan aktif GS," paparnya.

Pada tahun 2012 lalu GS bekerja sebagai salah satu PNS di bagian pertanahan Pemkot Bekasi

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1782 Kali
Berita Terkait

0 Comments