Kasus Tindak Pidana Korupsi Penggelapan TPU
Pengacara Negara Tak Bisa Dampingi Tersangka GS
BEKASI_DAKTACOM: Pengacara negara, dalam hal ini bagian hukum Pemkot Bekasi tidak akan menjadi pengacara GS jika kasusnya sudah sampai di meja hijau.
Hal itu dikatakan Kasubag Bantuan Hukum Setda Kota Bekasi Sugianto, kepada wartawan Rabu (6/5/15), menyusul ditetapkannya GS sebagai tersangka dalam kasus korupsi Tanah Pemakaman Umum (TPU oleh Kejari Bekasi).
Menurutnya, persoalan yang membelit GS merupakan tindak pidana dan bagian hukum tak kemungkinan menyediakan pengacara untuk GS, pemerintah kota Bekasi hanya akan memantau jalanya persidangan .
" Hal ini sesuai dengan aturan yang ada saat ini, kecuali ada kebijakan lain kedepanya," kata Sugianto.
Dijelaskan, perkara pidana yang melibatkan PNS tidak dapat di biayai APBD. Oleh karenaya, tim bantuan hukum pemkot Bekasi tidak bisa beracara secara langsung, karena tindak pidana yang dilakukan bersifat personal.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan GS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi berkaitan dengan Surat pelepasan hak tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) perumahan Bekasi Timur Regensi ( BTR )tahun 2012.
"Kejaksaan Bekasi sudah menetapkan GS sebagai tersangka dalam kasus surat pelepasan hak TPU" kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Ade Herawan, kepada Dakta.com, Senin (4/5/15).
Diungkapkan, tersangka diduga telah mengalihkan lahan TPU milik pemerintah kota Bekasi seluas 1,1 hektar ke pengembang di Bekasi Timur Regency BTR) tanpa seijin pemerintah kota Bekasi. Lahan itu kini sudah menjadi perumahan.
"Tersangka diduga tak sendiri. Akan ada tersangka lainya," tegas Ade.
Menurutnya, GS diduga berperan aktif dalam pengadaan SPH lahan TPU Perumahan Bekasi Timur Regensi yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi rumah tinggal.
GS katanya dipastikan tidak bekerja sendiri dan kemungkinan akan ada tersangka baru karena hingga kini penyidikan masih terus di kembangkan bahkan puluhan saksi sudah dimintai keterangan .
"Saat ini (GS) masih statusnya PNS di SKPD perpustakaan, dan memang tidak ada penahanan, atau belum ada rencana penahanan meskipun sudah TSK statusnya," Katanya .
Penetapan tersangka GS berdasarkan bukti dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan dan berdasarkan keterangan dari Saksi-Saksi .
"Banyak dokumen-dokumen dan keterangan saksi-saksi yang mengarah pada keterlibatan aktif GS," paparnya.
Pada tahun 2012 lalu GS bekerja sebagai salah satu PNS di bagian pertanahan Pemkot Bekasi
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments