Kasus Tindak Pidana Korupsi Penggelapan TPU
Pengacara Negara Tak Bisa Dampingi Tersangka GS
BEKASI_DAKTACOM: Pengacara negara, dalam hal ini bagian hukum Pemkot Bekasi tidak akan menjadi pengacara GS jika kasusnya sudah sampai di meja hijau.
Hal itu dikatakan Kasubag Bantuan Hukum Setda Kota Bekasi Sugianto, kepada wartawan Rabu (6/5/15), menyusul ditetapkannya GS sebagai tersangka dalam kasus korupsi Tanah Pemakaman Umum (TPU oleh Kejari Bekasi).
Menurutnya, persoalan yang membelit GS merupakan tindak pidana dan bagian hukum tak kemungkinan menyediakan pengacara untuk GS, pemerintah kota Bekasi hanya akan memantau jalanya persidangan .
" Hal ini sesuai dengan aturan yang ada saat ini, kecuali ada kebijakan lain kedepanya," kata Sugianto.
Dijelaskan, perkara pidana yang melibatkan PNS tidak dapat di biayai APBD. Oleh karenaya, tim bantuan hukum pemkot Bekasi tidak bisa beracara secara langsung, karena tindak pidana yang dilakukan bersifat personal.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan GS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi berkaitan dengan Surat pelepasan hak tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) perumahan Bekasi Timur Regensi ( BTR )tahun 2012.
"Kejaksaan Bekasi sudah menetapkan GS sebagai tersangka dalam kasus surat pelepasan hak TPU" kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Ade Herawan, kepada Dakta.com, Senin (4/5/15).
Diungkapkan, tersangka diduga telah mengalihkan lahan TPU milik pemerintah kota Bekasi seluas 1,1 hektar ke pengembang di Bekasi Timur Regency BTR) tanpa seijin pemerintah kota Bekasi. Lahan itu kini sudah menjadi perumahan.
"Tersangka diduga tak sendiri. Akan ada tersangka lainya," tegas Ade.
Menurutnya, GS diduga berperan aktif dalam pengadaan SPH lahan TPU Perumahan Bekasi Timur Regensi yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi rumah tinggal.
GS katanya dipastikan tidak bekerja sendiri dan kemungkinan akan ada tersangka baru karena hingga kini penyidikan masih terus di kembangkan bahkan puluhan saksi sudah dimintai keterangan .
"Saat ini (GS) masih statusnya PNS di SKPD perpustakaan, dan memang tidak ada penahanan, atau belum ada rencana penahanan meskipun sudah TSK statusnya," Katanya .
Penetapan tersangka GS berdasarkan bukti dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan dan berdasarkan keterangan dari Saksi-Saksi .
"Banyak dokumen-dokumen dan keterangan saksi-saksi yang mengarah pada keterlibatan aktif GS," paparnya.
Pada tahun 2012 lalu GS bekerja sebagai salah satu PNS di bagian pertanahan Pemkot Bekasi
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments