Rabu, 02/08/2017 11:45 WIB
Nasyiatul Aisyiyah Soroti Hilangnya Larangan Iklan Rokok
JAKARTA_DAKTACOM: Organisasi generasi muda perempuan Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah menyoroti dihilangkannya larangan promosi rokok dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Pemerintah dinilai inkonsisten dalam pengendalian zat adiktif.
Dalam draf RUU Penyiaran, panitia kerja (panja) telah mencantumkan larangan mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya dalam pasal 142 Ayat 2 butir i sesuai hasil keputusan rapat internalnya. Namun, kata rokok dihilangkan pada rapat harmonisasi yang dipimpin oleh Badan Legislatif DPR.
“Pada 20 september 2016 Panitia Kerja yang dibentuk oleh komisi 1 DPR untuk RUU Penyiaran sudah mencantumkan larangan promosi untuk zat zat adiktif, tapi kemudian dihapus ketika rapat harmonisasi yang dipimpin Baleg DPR,” kata ketua Nasyiatul Aisyiyah, Dyah puspita rini dalam acara diskusi di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (01/08).
Dyah menyayangkan penghilangan kata tersebut. Menurutnya, pemerintah abai terhadap tanggung jawab untuk melindungi generasi bangsa dari paparan iklan rokok.
“Ini terlihat dari inkonsistensi pemerintah dalam pengaturan dan pengendalian larangan iklan zat zat adiktif, juga fakta bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara asean yang belum melarang iklan rokok,” imbuhnya.
Dyah menilai pelarangan iklan rokok adalah langkah efektif untuk menanggulangi meningkatnya prevalensi perokok pemula. Hal itu sebenarnya menjadi tanggung jawab negara terhadap upaya perlindungan generasi bangsa.
Nasyiatul Aisyiyah menghimbau pemerintah agar segera membuat kebijakan terkait pelarangan iklan promosi dan sponsor rokok bagi perlindungan terhadap generasi bangsa. Mereka juga menolak hasil rapat harmonisasi baleg DPR RI yang menghapuskan larangan iklan rokok di RUU Penyiaran.
Dyah mendukung Komisi I DPR untuk mempertahankan draft Panja yang mencantumkan larangan iklan rokok di media Penyiaran. Dia juga menuntut Badan Legislasi Nasional DPR untuk berpihak kepada kepentingan publik, khususnya perlindungan terhadap anak dengan mengembalikan larangan siaran iklan promosi rokok dalam draft RUU Penyiaran.
Editor | : | |
Sumber | : | kiblat.net |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments