Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 31/07/2017 14:45 WIB

Lemkapi: Tak Perlu Ada TPF Kasus Novel

Edi Saputra Hasibuan
Edi Saputra Hasibuan
JAKARTA_DAKTACOM: Pusat kajian kepolisian Lemkapi menilai pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus penganiayaan Novel Baswedan dinilai kurang tepat dan bisa menimbulkan kegaduhan hukum. 
 
Penganiayaan ini murni kriminal dan. sesuai  aturan hukum, ini sepenuhnya tugas Polri dan tidak tepat jika dilibatkan orang lain yang bukan aparat penegak hukum," kata Edi Hasibuan. Direktur Eksekutif Lemkapi di Jakarta, Senin (31/7).                       
 
Menurut doktor ilmu hukum jebolan universitas Borobudur Jakarta ini, dirinya sangat yakin Presiden Jokowi sangat arif melihat kasus ini. Presiden sangat mengerti hukum dan akan memberikan kesempatan kepada Polri yang kini sudah menggandeng KPK untuk membongkar kasusnya. 
 
Dikawatirkan, setiap kasus kriminal ke depan dituntut dibentuk tim pencari fakta.  
 
"Hasil penelitian kami menyebutkan Kasus ini bakal terbongkar. ini kasus penganiayaan biasa yang sering ditangani Polisi. Hanya soal waktu saja. Apalagi dalam tim ini sudah ada juga  teman-temannya Novel Baswedan dari KPK memberikan pendampingan," tambah mantan anggota Kompolnas ini. 
 
Ia juga yakin penanganan kasusnya akan dilakukan transparan karena ada keterlibatan KPK di dalamnya. Menurut Edi, dalam penyidikan dilakukan Polisi lama tidaknya pengungkapan tergantung  bukti-bukti dan petunjuk yang ditemukan dilapangan. 
 
"Kita apresiasi kini Polri menyebar ketsa wajah yang diduga pelaku. Semakin mudah mendapatkan bukti dan petunjuk serta saksi dilapangan maka semakin mudah kasusnya diungkap. Sebaliknya ada kasus yang bertahun-tahun baru terungkap karena minimnya bukti di lapangan. Menurut keyakinan kami, Kasus ini akan  mudah diungkap polisi jika Novel memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi yang lengkap yang  bisa dipertangjawabkan secara hukum." 
 
"Biar tidak ada kecurigaan dalam penanganan kasusnya. Polri dan pimpinan KPK segera berangkat ke Singapura memintai keterangan ulang dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Novel agar semua informasi Novel bisa dikumpulkan untuk bahan penyeludikan," tambah mantan anggota Kompolnas ini.
 
Apalagi novel belakangan ini banyak bicara di media massa  memiliki banyak informasi siapa sosok penganiaya terhdp dirinya. 
 
"Jika informasi novel benar dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita minta  Polri menangkapnya dan memprosesnya secara hukum," papar Edi Hasibuan.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1792 Kali
Berita Terkait

0 Comments